Jumat, 23 November 2012

Upah Minimum DKI Jakarta naik? Kesejahteraan Masyarakat naik?


Salah satu berita hangat dari ibukota tercinta Jakarta, Djokowi menaikkan UMP(Upah Minimum Provinsi) menjadi 2,2 juta. Dengan berlakunya UMP yang baru ini maka pekerja dan pegawai di Jakarta harus mendapat gaji minimal 2,2 juta. Sebuah berkah bagi pekerja dan pegawai. Tapi apa sepenuhnya bisa mensejahterakan warga Jakarta? Yuk kita bahas di tulisan ini.

Pertama kita lihat manfaat bagi para pekerja. Dengan naiknya UMP ini maka pendapatan pekerja tentu akan meningkat. Bisa dibilang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja dan pegawai golongan bawah (gaji sebelumnya dibawah 2,2 juta).Menguntungkan? Jangan terburu-buru.

Lalu bagaimana dengan masyarakat golongan menengah ke bawah? Golongan menengah ke bawah yang saya maksud adalah golongan yang menghidupi keluarga dengan melakukan UKM (Usaha kecil menengah). Dengan berlakunya UMP baru tersebut maka pemilik UKM juga harus menggaji pegawainya sebesar 2,2 juta sebulan. Hal tersebut akan berpengaruh kepada keuntungan yang didapat oleh pemilik usaha. Bagaimana jika pemilik usaha hanya mendapat keuntungan bulanan kurang dari 2,2 juta?  Bahkan bisa jadi keuntungan bulanan tidak mampu untuk membayar gaji pegawai.

Dengan UMP 2,2 juta, maka pengusaha yang akan memulai UKM juga harus membayar pegawai 2,2 juta. Sehingga modal yang diperlukan untuk membuka usaha meningkat. Bahkan dalam menjalankan UKM tidak selalu memiliki keuntungan yang besar pada awal-awal dibukanya usaha. Lalu bagaimana pemilik UKM baru ini akan berkembang? Untuk membayar gaji pegawai saja belum mampu. Penetapan kenaikan UMP ini dapat membuat masyarakat yang ingin memulai UKM menjadi khawatir karena kembalinya modal akan semakin lama.

Sudah dibahas tentang pelakunya sekarang kita beralih ke industri dan UKMnya. Dengan meningkatnya UMP, maka biaya/cost yang dikeluarkan usaha/industri untuk menghasilkan produk akan meningkat. Bagaimana menutupi cost yang meningkat tersebut? Yaitu dengan menaikkan harga barang produksi. Jika ada yang belum tahu, ada yang namanya purchase power index atau indeks daya beli. Purchase power index digunakan untuk menghitung nilai mata uang dengan melihat kenaikan harga produk. Contohnya jika tahun 1990an dengan 10ribu kita bisa membeli 10 bungkus nasi. Pada tahun 2000an berapa bungkus nasi yang bisa didapat dengan 10ribu?harga sebungkus nasi adalah 5ribu jadi 10ribu hanya bisa membeli 2 bungkus nasi. Jadi 10ribu tahun 2000an hanya senilai 2ribu pada tahun 1990an. 

Kembali ke barang produksi. Jadi untuk menutupi kenaikan gaji maka pemilik usaha akan menaikkan harga produk. Secara ilustrasi dengan naiknya UMP maka industri alat pengolah makanan akan menaikkan produk pengolah makanan untuk menutupi kenaikan gaji pekerja. Dengan naiknya alat pengolah makanan maka pengusaha sektor makanan harus menaikkan harga makanan yang dijualnya untuk menutupi biaya pembelian alat pengolah makanan dan kenaikan gaji pegawai. Sehingga nasi ayam yang sebelumnya seharga 10ribu perporsi naik menjadi 15ribu perporsi. Jika sebelumnya dengan UMP 1,5juta, pekerja dengan gaji 1,5 juta dapat membeli 150 porsi dalam sebulan , atau 5 porsi sehari. Lalu dengan kenaikan UMP menjadi 2,2 juta maka hanya dapat membeli sekitar 160 porsi dalam sebulan, atau kurang dari 6 porsi sehari. Hal ini jika diilustrasikan bahwa kenaikan harga terjadi 2x lipat. Maka tidak ada peningkatan pendapatan secara signifikan.

Itu untuk pegawai dengan gaji sebelumnya dibawah 2,2 juta. Lalu bagaimana dengan pegawai dengan gaji diatas 2,2 juta? Perusahaan tidak berkewajiban untuk menaikkan gaji pegawai, karena masih berada diatas UMP. Saya ilustrasikan seperti sebelumnya untuk pegawai dengan gaji 3 juta sebulan. Jika sebelumnya bisa membeli 8 porsi nasi ayam sehari maka dengan naiknya harga nasi ayam menjadi 20ribu, pegawai tersebut hanya bisa membeli 6 porsi ayam sehari. Ilustrasi yang saya ini adalah worst case hanya pada kenaikan harga pangan. Tentu hal ini akan mempengaruhi semua produk dalam negeri seperti pakaian, barang keperluan sehari-hari, dan lain-lain. Bisa dikatakan bahwa dengan naiknya UMP ini belum tentu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat bahkan tidak terlalu berbeda dengan kondisi sebelum UMP naik, atau worst case nya malah menurunkan kesejahteraan masyarakat.

Sekarang saatnya kita berpikir sedikit berburuk sangka. Apakah dengan naiknya UMP maka harga barang-barang produksi luar negeri (impor) seperti HP, komputer, dan lain-lain akan ikut naik? Jawaban saya adalah tidak. Barang impor tidak akan terpengaruh UMP di Jakarta. Artinya dengan UMP naik maka HP produk luar yang harganya 1 juta tetap akan 1 juta karena yang mempengaruhi barang impor adalah cost perangkutan. Bagaimana dengan HP lokal yang sudah mulai berkembang? Jika saat ini HP lokal berharga 500ribu dan sudah mulai bersaing dengan HP luar, maka dengan naiknya UMP maka bisa jadi harga HP lokal akan menjadi diatas 1 juta karena naiknya gaji pekerja. Apakah masyarakat Indonesia mau membeli HP lokal dengan harga diatas 1 juta untuk kualitas dibawah HP luar dengan harga 1 juta? Selain itu jika dahulu pegawai dengan gaji 1,5 juta perbulan tidak bisa membeli HP asing, maka dengan gaji 2,2 juta maka mereka bisa membeli HP asing. Terlebih Indonesia memiliki predikat negara konsumtif. Kesimpulannya naiknya UMP di Jakarta akan mematikan daya saing usaha maupun industri lokal terhadap produk asing. Maka negara yang ekspor ke Indonesialah yang akan mendapat keuntungan.

Sekarang kita asumsikan bahwa pendapat saya diatas itu salah. Dengan upah minimum di Jakarta meningkat menjadi 2,2 juta. Maka masyarakat daerah yang berpendapatan kurang dari 2 juta akan tertarik untuk pindah ke Jakarta. Mereka mengadu nasib untuk bisa mendapat pendapatan 2,2 juta perbulannya. Dengan kondisi Jakarta yang sudah sangat padat, maka urbanisasi yang akan terjadi akan semakin membuat Jakarta semakin padat dan tidak teratur. Belum tentu juga penduduk yang pindah kompeten untuk bekerja di Jakarta. Jika tidak kompeten, mereka harus tetap memiliki tempat tinggal dan uang untuk makan. Maka muncul pemukiman-pemukiman kumuh oleh penduduk imigran yang gagal meraih kerja di Jakarta. Untuk mendapat uang makan, maka mereka akan menjadi pengemis di pinggir jalan, yang paling buruk adalah menjadi kriminal seperti pencuri. 

Jadi apakah kenaikan UMP ini berdampak baik atau buruk bagi Jakarta? Jawabannya belum tentu buruk. Semua tergantung dari usaha pemerintah DKI Jakarta untuk mencegah dampak buruk dari kenaikan UMP seperti yang saya sampaikan.

Dengan pemaparan diatas, Setidaknya ada tiga usulan yang bisa saya ajukan kepada Pak Djokowi beserta seluruh pemerintah provinsi Jakarta. Pertama menjamin keberlangsungan UKM yang ada khususnya di Jakarta akibat kenaikan upah pegawai. Kedua, mengendalikan harga pasar untuk produk dalam negeri sehingga tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan. Ketiga, Mengendalikan perpindahan penduduk yang masuk ke Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar